Selasa, 19 Februari 2013


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Perkawinan sebagai peristiwa sakral dalam perjalanan hidup dua individu. Banyak sekali harapan untuk kelanggengan suatu pernikahan. Agar harapan pernikahan dapat terwujud,maka diperlukan pendidikan pranikah dan parenting yang merupakan salah satu upaya penting dan strategis.Saat ini, pendidikan pra nikah belum menjadi prioritas bagi keluarga maupun calon pengantin. Padahal dalam kursus diajarkan banyak hal yang dapat mendukung suksesnya kehidupan rumah tangga pengantin baru. Angka perceraian pun dapat diminimalisir dengan adanya pendidikan pra nikah. Materi yang diberikan pada kursus pranikah antara lain, kesehatan organ reproduksi, UU perkawinan, UU KDRT. Dengan adanya pemaparan materi-materi itu, pasangan baru tersebut mengetahui apa hak dan kewajiban secara undang-undang. Misalnya saja pengantin jadi mengetahui, kalau saat terjadi perselisihan antar suami-istri, berdasarkan Undang-undang tetangga atau keluarga terdekat bisa menengahinya.
Pendidikan pra nikah juga dapat mengajarkan pemahaman kepribadian masing-masing calon pengantin dan pola-pola penyesuaian yang tepat pada setiap pasangan calon pengantin. Pemahaman tentang kepribadian diri sendiri dan calon pasangan ini menjadi penting karena ditengarai banyak perceraian terjadi karena kebiasaan-kebiasaan kecil yang tidak disukai oleh lawan jenis. Materi penting yang juga ada dalam pendidikan pra-nikah tersebut adalah mengenai cara menjadi orang tua yang baik. Seperti diketahui, menjadi orang tua tidaklah mudah. Banyak hal yang harus dipersiapkan baik moril maupun materiil. Pada kursus tersebut akan dibahas mengenai kesiapan menjadi orang tua, mendidik anak dan mengatur emosional. Selain itu peserta juga akan mendapatkan materi tentang managemen keuangan keluarga.  Mengingat Indonesia dikenal dengan kultur religinya, penyelenggara kursus dapatdilakukan oleh Departemen Agama. Lokasi pendidikan dapat dilakukan di tempat ibadah,misalnya untuk umat Islam dapat dilakukan di lingkungan masjid.


B.     Tujuan

Tujuan Umum
Tujuan dasar bimbingan adalah memberikan pelayanan bimbingan  “dalam rangka upaya agar dapat menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan”.
1.Secara Teoritis
Dari segi teori diharapkan hasil praktikum bisa memberikan pengetahuan bagi mahasiswa yang akan menjalani kehidupan berumah tangga/ melangsungkan pernikahan agar menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah, khususnya Jurusan Bimbingan Konseling di Universitas Syiah Kuala.
2. Secara Praktis
Agar menjadi suatu pengetahuan dan masukan bagi Mahasiswa Unsyiah khususnya mahasiswa Jurusan Bimbingan Konseling.
Secara umumnya, bolehlah disimpulkan bahwa kaunseling menolong seorang klien:
·Memahami diri dan situasinya;
·Mengenal pasti keperluannya;
·Menerima realiti hidupnya;
·Membuat rancangan yang realistik untuk mengendalikan hidupnya;
·Bertanggungjawab ke atas diri dan perbuatannya;
·Dan seterusnya menjadi individu yang berfungsi dengan sepenuhnya.

Tujuan Khusus

a.         Menolong mengubah tingkah laku konseli ke arah yang lebih baik.
b.        Menambahkan kemahiran konseli mengendalikan kehidupannya sendiri, terutama mereka yang terlalu bergantung kepada orang lain atau terlalu bimbang dan ragu-ragu tentang dirinya.
c.         Menambahkan kemahiran konseli membuat keputusan pada saat-saat penting. Konseli diharapkan dapat menilai sesuatu situasi, membuat pemilihan dengan bijaksana, tahu bagaimana dan mengapa keputusan tertentu mesti dibuat, apakah kemungkinan akibat atau kesannya dan sedia menghadapi  risiko akibat keputusan tersebut.
d.        Memperbaiki hubungan konseli dengan ahli-ahli masyarakatnya.  banyak orang menghadapi masalah dalam hubungan dengan individu-individu lain.  Masalah ini mempunyai hubungan yang erat dengan konsep diri. Diharapkan proses konseling dapat menolong konseli meningkatkan kualiti hubungannya dengan orang lain, misalnya hubungan dalam keluarga, perkahwinan, rakan sebaya dan seterusnya dalam masyarakat. Hubungan yang berkesan meningkatkan mutu kesejahteraan kehidupan individu.
e.         Memberi inspirasi kepada konseli untuk menilai, membuat, menerima dan mengambil tindakan terhadap pilihan atau keputusan yang dibuatnya

C.    Sasaran
Yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini adalah konseli yang ingin menikah khususnya di Kantor Urusan Agama Baiturrahman.



BAB II
PERSIAPAN

Persiapan Sebelum Melakukan Praktek Ke  KUA

A.      Persiapan Diri

Sebelum melakukan praktek ke Instansi atau Sekolah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Untuk kesiapan diri melakukan tugas-tugas praktek di sekolah dapat berjalan lancar nantinya. Seperti :
·         Kesehatan fisik dan mental
Kesehatan fisik dan mental sangat penting untuk diperhatikan karena saat melakukan praktek banyak energi yang akan dikeluarkan, dan tantangan yang besar akan membutuhkan mental yang kuat untuk tetap melakukan yang terbaik demi keberhasilan tugas yang diberikan.

·         Penampilan
Walaupun banyak sebagian orang yang menganggap bahwa penampilan bukanlah hal yang paling utama, namun bukan berarti hal ini diabaikan begitu saja. Penampilan yang baik, sederhana dan wibawa akan membantu mengantarkan kita pada pandangan yang baik tentang konselor itu sendiri. Memang bukanlah jaminan yang utama, tapi setidaknya akan membatu memberi kontribusi terhadap kesan yang baik dari para siswa pada diri kita.

B.            Surat Izin Praktek (terlampir)
Untuk lebih meyakinkan bahwa tujuan kita datang ke sekolah atau instansi bukan hanya sekedar berkunjung tanpa tujuan yang jelas, ada baiknya jika kita memiliki surat izin praktek dari jurusan Bimbingan dan Konseling di Universitas masing-masing. Dengan demikian akan membantu mempermudah proses penerimaan pihak sekolah atau isntansi terhadap kedatangan kita disana.

C.           Survey lapangan
Banyak hal yang menjadi kendala saat melakukan praktek ke sekolah atau isntansi, salah satunya adalah letak lokasi yang kurang mendukung dan kurang tepat untuk dilakukannya praktek disana. Untuk mencegah hal itu terjadi, maka disarankan melakukan survey terlebih dahulu sebelum benar-benar melakukan praktek, hal ini untuk membantu kita  agar lebih mudah menyiapkan hal-hal apa saja  yang harus dipersiapkan sesuai dengan keberadaan kita disana nanti.

D.           Pengaturan Waktu
Pengaturan waktu sebaiknya tidak mengganggu perkuliahan ataupun jam belajar di sekolah atau jam bekerja di Instansi tersebut. Waktu di atur sebaik mungkin agar proses bimbingan dan konseling dapat berjalan sesuai harapan.
Dalam kegiatan ini, waktu pemberian layanan bertepatan pada tanggal 6 desember 2012

E.            Alat penyimpan data sebagai pelengkap penunjang teknis.
Alat yang digunakan bisa berbentuk manual ataupun modern. Seperti lembaran kertas untuk menulis hal-hal yang dianggap penting, alat perekam seperti Handphone ataupun handicamp.

F.            Memiliki buku panduan yang berhubungan dengan permasalahan konseli.






BAB III
OBSERVASI

A.       Kondisi Umum KUA
       
KUA merupakan unit terkecil (non-satker) sekaligus ujung tombak dari Departemen Agama yang berada di tingkat kecamatan. Sebagai ujung tombak Departemen Agama, KUA mengemban tugas dan fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kotamadya/Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan pemerintah umum di bidang keagamaan pada tingkat kecamatan. Namun sayangnya, amanat dan tugas yang diemban sering tidak seiring dengan perhatian yang diberikan oleh pemerintah, KUA seringkali menjadi unit yang terlupakan, baik itu berupa perhatian terhadap kesejahteraan pegawai, sarana prasarana kantor, bahkan sampai operasional sehari-hari pun KUA sering mandiri dan berkreasi atau berinovasi seperti layaknya perusahaan atau kantor swasta.
        Fungsi yang dijalankan KUA meliputi fungsi admisnistratif, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan. Sudah seharusnya, KUA juga berperan sebagai koordinator pelaksanaan Kegiatan Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Mapenda) serta kegiatan Penyuluh Agama Islam di wilayah kecamatannya. (sesuai KMA No. 517/2001)
        Di samping fungsi diatas KUA memiliki beberapa badan semi resmi yang dibentuk sebagai hasil kerjasama aparat dengan masyarakat. Badan tersebut antara lain ; Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), serta Pembinaan Pengamalan Agama (P2A).
        Kantor Urusan Agama Kecamatan Baiturrahman mulai dibentuk seiring definitifnya wilayah Kecamatan Baiturrahman pada tahun 1977, dimana sebelumnya Kota Banda Aceh (Kutaraja) sebagai ibukota Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Prov. Dista) hanya berstatus Kota Administratif yang masih termasuk bagian dari Kabupaten Aceh Besar, namun melihat kebutuhan kemudian ditingkatkan/dimekarkan menjadi Kota Madya sekitar tahun 1988 dengan memiliki 4 (empat) kecamatan, yaitu Syiah Kuala, Baiturrahman, Kuta Alam, dan Baiturrahman. Pada tahun 2003, Kota Banda Aceh mengalami pemekaran lagi menjadi 9 kecamatan.
        Kecamatan Baiturrahman pada saat tsunami termasuk salah satu kecamatan yang terimbas tsunami yang menghancurkan sarana prasarana umum

B.        Visi dan Misi
        Untuk menegaskan peran KUA Kecamatan Baiturrahman dalam menjalankan TUPOKSI nya, dipandang perlu merumuskan visi dan misi sebagai berikut :

                       Visi            :
        “Terwujudnya Pelayanan Yang Profesional, Nyaman, Aman dan Amanah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Syariat Islam Di Kecamatan Baiturrahman “

                 Misi :
a.         Meningkatkan Kwalitas SDM, sarana dan prasarana untuk menunjang pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
b.        Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi kependudukan dan keluarga sakinah, kemitraan ummat dan produk halal.
c.         Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi zakat dan Wakaf
d.        Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi kemesjidan
e.         Meningkatkan pelayanan informasi tentang madrasah, pondok pesantren, haji dan umrah
f.         Meningkatkan pelayanan lintas sektoral antar instansi terkait dalam kegiatan ibadah, sosial dan kemasyarakatan.



C.       Data Pegawai

        Pegawai KUA Kecamatan Baiturrahman adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama yang ditugaskan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh untuk membantu sebagian tugas pokok dan fungsi Kepala KUA.
        Untuk menciptakan kinerja yang terarah, kepada pegawai KUA Kecamatan Baiturrahman diberikan uraian tugas sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari (frame works) semasa dinas di dalamnya. Hal ini diharapkan dapat memberi daya dukung terhadap potensi SDM yang bertugas di KUA Kecamatan Baiturrahman. Adapun gambaran potensi tersebut adalah :


1.  Berdasarkan latar belakang
     pendidikan :
·                                    Sarjana                        : 3
·                                    D3                   : 0
·                                    SLTA              : 1
        Jumlah                         : 4
2. Berdasarkan pangkat dan golongan
·  Penata Tk. I / III.d                    : 1
·  Penata Muda Tk. I / III.b          : 1
·  Penata Muda /III.a                    : 1
·  Pengatur Muda Tk.I /II.b          : 1
      Jumlah                                    : 4

Adapun biodata diri serta tugas dari pegawai-pegawai yang berada di KUA Baiturrahman, Kec. Neusu Jaya. Banda Aceh adalah sebagai berikut:

NO
NAMA PENGURUS
JABATAN
PENDIDIKAN
1
H. Saiful Bahri, S.Ag.
NIP.197212311997031005
Kepala /
PenghuluMuda
Tarbiyah (1996)
2
Nasuddin, S.Ag
NIP.197105021996031021
Kepenghuluan
Syari’ah (1997)
3
Mariatul Kiftiah, S.Ag.
NIP.197704022005012008
Kemitraan Umat
Dakwah (2001)
4
Nurma
NIP.196829122007012018
TU & Keuangan
MAN (1990)
5
Zainal Abidin
Keluarga Sakinah
Syariah (1990)
6
Dra. Erliani
Produk Halal
Syariah (1990)
7
Juliar, S.Ag
Staf
Kepenghuluan
Tarbiyah (2000)
8
Hayatun Nufus
Zawa Ibsos
SMA (2007)



D.    STANDAR PELAYANAN PRIMA
PADA KUA KECAMATAN BAITURRAHMAN

No.
Jenis Pelayanan :
Satuan Ukuran
Standar / Target
Kondisi Sekarang
Ket.
1.
Proses
Pernikahan :





 a. Pendaftaran Nikah
Menit
5
5


 b. Pemeriksaan  Catin/Wali
Menit
15
10


c. Penulisan Buku Nikah
Menit
15
15


d. Akad Nikah
Menit/Jam
30/1
30/1

2.
Legalisir
Buku Nikah
Menit/Jam
30/1
10/1

3.
Rekomendasi Nikah
Menit
15
10

4.
Keterangan Belum Nikah
Menit/Jam
30/1
15/1

5.
Duplikat Akta Nikah
Jam
1
20

6.
SUSCATIN
Menit/Jam
2 Jam
2 Jam

7.
Konsultasi Rumah Tangga (BP4)
Jam
1/1
45

8.
Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
Bulan/Kali
Sesuai Kondisi
Sesuai Kondisi

9.
Informasi :





a. Biaya Nikah
Menit
5
1 – 2


b. Perceraian
Menit
5
5


c. Wakaf
Menit
10
10



BAB IV
PELAKSANAAN

A.    Landasan Teoritis

1.        Penentuan  Konseli Yang Akan Dibimbing
Pada kesempatan ini konseli yang akan dibimbing adalah orang-orang yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA), seperti :
·                Konseli yang ingin menikah
Pra-persiapan perkawinan untuk konseli yang ingin menikah didasarkan padakenyataan bahwa sangat penting untuk memperkuat hubungan pasangan dan mempersiapkan konstruktif untuk tantangan masa depan dan konflik yang setiap orang pasti akan menghadapi di beberapa titik dalam pernikahan mereka,


2.        Ciri-Ciri Konseli Yang Akan Diberi Bimbingan
Ciri-ciri konseli yang akan dibimbing disini dapat dilihat dari  kesiapan pasangan tersebut untuk menikah atau tidak, ada beberapa criteria yang perlu diperhatikan:
·                Memiliki kemampuan mengendalikan perasaan diri sendiri.
·                Memiliki kemampuan untuk berhubungan baik dengan orang banyak.
·                Bersedia dan mampu menjadi pasangan menjadi pasangan harmonis.
·                Memiliki kelembutan dan kasih sayang kepada orang lain.
·                Sensitif terhadap kebutuhan dan perkembangan orang lain.
·                Dapat berkomunikasi secara bebas mengenai pemikiran, perasaan dan harapan.
·                Bersedia berbagi rencana dengan orang lain.
·                Bersedia menerima keterbatasan orang lain.
·                Memiliki kapasitas yang baik dalam menghadapi masalah-masalah yang berhubungan dengan ekonomi.
·                Bersedia menjadi suami isteri yang bertanggung jawab.

3.        Masalah Yang Sering Dihadapi Oleh Konseli (Pasangan Yang Ingin Menikah)
Setiap individu  tidak terlapas dari kegiatan–kegiatan yang dalam hal itu tidak terlepas pula dari dari berbagai masalah atau hambatan dalam perkembangannya. Dipihak lain kesulitan dapat terjadi karena lingkungan terutama orang tua dan masyarakat yang tidak dapat memahami kondisi mereka, sehingga memunculkan tuntutan-tuntutan yang berat dan tidak dapat di penuhi oleh individu tersebut.

a.    Ketakutan
Adanya ketakutan menghadapi krisis pernikahan dan berujung perceraian yang membuat wanita bekerja ragu tentang kesiapan menikah mereka. Ditambah lagi maraknya perceraian yang dipublikasikan di media massa saat ini sehingga dianggap menjadi menjadi fenomena biasa. Salah satu penyebab wanita yang bekerja memutuskan untuk menunda pernikahan adalah keraguan dapat berbagi secara mental dan emosional dengan pasangannya. Ketidaksiapan menikah yang dimiliki wanita bekerja termanifestasi dengan adanya ketakutan menghadapi krisis perkawinan serta ragu tentang kemampuan mereka berbagi secar mosional dengan pasangannya kelak. Selain kesiapan psikis juga ketidak siapan fisik. Individu yang merasa memiliki kondisi kesehatan yang tidak prima (sakit, misal DM) cenderung ragu melangkah menuju jenjang pernikahan.
b.    Keraguan
Sebelum memasuki pernikahan, akan ada masa dimana calon pengantin akan merasa ragu terhadap pasangannya, berbagai masalah datang, dan tentu akan memunculkan pikiran “apakah saya harus menikah dengannya?”Apakah dia orang yang tepat?“Apakah dia pria yang tepat untuk saya?” “Apakah ia akan setia atau tidak?”, “Apakah saya siap menghabiskan waktu dengannya seumur hidup?”
Segala persiapan yang tidak mudah ini dapat membuat semua orang tegang dan semua orang akan menjadi egois bahkan saling menyalahkan.

Keraguan terkadang muncul akibat diri sendiri,salah satunya tidak siap menyandang status “telah menikah.” Khawatir setelah menikah maka kebebasan Anda akan hilang, tidak bisa menghabiskan gaji untuk kepentingan pribadi, belum lagi berpikir akan kehilangan pengagum-pengagum mereka.

c.    Muncul Masalah antar keluarga
Tidak menutup kemungkinan bahwa ketegangan akan terjadi dalam keluarga dan pasangan menjelang hari pernikahan. Mulai dari keuangan yang tidak sesuai, penetapan hari yang tidak sepakat. Hal ini sering terjadi pada saat-saat waktu hari resepsi ingin dilaksanakan. Hal ini bisa membuat pasangan menjadi bingung dan cencerung tidak mempu mengendalikan emosi.
4.        Dampak apabila masalah konseli tidak diatasi
Berbagai masalah diatas tentu bukanlah hal jarang terjadi dilingkungan kita, namun bukan berarti ini tidak penting untuk diatasi. Karena awal mula pernikahan adalah pondasi bagi rumah tangga mereka kedepannya nanti. Apabila pondasinya sudah rapuh, maka rumah tangga tidak dapat berjalan harmonis, sering terjadinya pertangkaran, atau salah paham.

5.        Manfaat layanan yang dirasakan bagi konseli yang ingin menikah
·                Bimbingan dan Konseling bagi pasangan yang ingin menikah Secara Signifikan dapat Mengurangi Kemungkinan terjadinya  Perceraian
Mengapa? Karena disini pasangan belajar keterampilan seperti bagaimana melakukan komunikasi yang efektif dan meresolusi konflik. Hal ini sangat penting untuk menciptakan pernikahan yang berhasil. Memungkinkan pasangan untuk melakukan diskusi yang aman, serius dan sukses mengenai keyakinan mereka, nilai-nilai mereka, tujuan hidup mereka, harapan-harapan dalam hidup, anak-anak, peran, keuangan dan mengungkapkan kebenaran tentang pribadi masing-masing yang harus dibagi.
·                Meningkatkan Pernikahan Yang Lebih bahagia Dan LebihSukses
Orang-orang tidak menikah untuk gagal. Bimbingan dan Konseling disini membantu menghadapi dan mencari jalan keluar bagi setiap permasalahan. Hal itu mendatangkan keuntungan yang sangat besar bagi  pasanagn yang ingin menikah untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan sebuah pernikahan yang lebih bahagia dan saling memuaskan.

·                Pemahaman tentang kepribadian diri sendiri dan calon pasangan ini menjadi penting karena ditengarai banyak perceraian terjadi karena kebiasaan-kebiasaan kecil yang tidak disukai oleh lawan jenis.Materi penting yang juga ada dalam bimbingan misalnya cara menjadi orang tua yang baik. Seperti diketahui, menjadi orang tua tidaklah mudah. Banyak hal yang harus dipersiapkan baik moril maupun materiil. Kesiapan menjadi orang tua, mendidik anak dan mengatur emosional. Selain itu konseli juga akan mendapatkan materi tentang managemen keuangan keluarga.Lokasi bimbingan dapat dilakukan di tempat ibadah, misalnya untuk umat Islam dapat dilakukan di lingkungan masjid.

Selain itu ada juga beberapa keuntungan lainnya yang bisa di dapat, diantaranya :
v  # Menurunkan / menghilangkan stress
v  # Membuat diri kita merasa lebih baik, bahagia, tenang dan nyaman
v  # Lebih memahami diri sendiri dan orang lain
v  # Merasakan kepuasan dalam hidup
v  # Mendorong perkembangan personal
v  # Meningkatkan hubungan yang lebih efektif dengan orang lain
v  # Memaksimalkan fungsi diri dan kehidupan kita sehari-hari
v  # Mengangkat semangat diri






B.                      Permasalahan Pelayanan Nikah  di KUA serta Solusinya
Permasalahan
Solusi


1.      Banyaknya kasus buku hilang dan permohonan duplikat yang tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang seharusnya, sehingga KUA menghadapi dua sisi mata uang mengingat mereka adalah korban tsunami yang sudah kehilangan segalanya, disisi lain KUA berhadapan dengan peraturan yang mengharuskan syarat-syarat tertentu.

2.      Kurangnya sadarnya masyarakat tentang pentinganya disiplin mengenai waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum hari pernikahan mengakibatkan terjadinya permintaan pelaksanaan pernikahan yang mendadak. Pernikahan tersebut kendati tetap dapat dilaksanakan, namun para calon akhirnya tidak dapat mengikuti bimbingan pranikah (suscatin).



3.      Seringkali pendaftaran tidak dilakukan langsung oleh calon pengantin, mengakibatkan sulitnya melakukan pengecekan data dan pemeriksaan yang akurat.

4. Sering terlambatnya prosesi acara akad nikah akibat salah satu calon pengantin tidak tepat waktu sesuai kesepakatan yang telah ditentukan. Faktor penyebabnya sering kali karena rombongan pengantar mempelai yang kurang disiplin, atau penata rias yang lambat, yang intinya adalah kurangnya persiapan/pematangan.
ü    Dalam masalah ini, KUA Kecamatan Baiturrahman sudah mengarahkan mereka agar mengajukan itsbat nikah ke Mahkamah Syar’iyyah. Dan sebagai pengganti sementara bukti pernikahan mereka, diterbitkan surat keterangan nikah berdasarkan keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan.



ü    Solusinya adalah dengan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai cara baik dengan perantaraan tokoh-tokoh masyarakat maupun brosur/pamflet/pengumuman yang disebarkan ke setiap desa dan dipajang di kantor desa bahkan dalam berbagai kesempatan khutbah (apakah khutbah jum’at ataupun khutbah nikah) diselipkan pesan-pesan mengenai informasi prosedur pernikahan tersebut.


ü    Untuk masalah ini,  KUA Kecamatan Baiturrahman berupaya mengarahkan masyarakat agar langsung mendaftar secara langsung baik itu melalui aparat desa, tokoh masyarakat ataupun lewat brosur/pamflet.

ü    Solusi yang ditempuh oleh KUA Kecamatan Baiturrahman adalah menegaskan kepada catin pada saat bimbingan/suscatin agar betul-betul menghargai waktu dan merencanakan segala sesuatunya dengan baik dan rapi serta berkoordinasi dengan pihak keluarga yang lain agar tidak terjadi miskomunikasi.




C.      Bidang Pelayanan Konseling (Bidang Agama)

Bantuan yang diberikan pembimbing agar mereka mampu mengahadapi dan memecahkan masalah-masalah yang berkenaan dengan kehidupan beragama. Serta membantu konseli mencari alternatif-alternatif pemecahan masalahnya baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
Layanan dalam bidang ini juga membantu konseli memiliki pemahaman yang baik tentang ajaran agamanya, seperti sunnah rasul yang menganjurkan untuk menikah.

D.    Jenis Layanan ( layanan informasi )

Layanan ini merupakan suatu layanan yang berupaya memenuhi kekurangan individu akan informasi yang mereka perlukan. Dalam menjalani kehidupan dan perkembangan dirinya, individu memerlukan berbagai informasi baik untuk keperluan kehidupannya sehari-hari, sekarang maupun untuk perencanaannya ke depan.  


E.     Tujuan Layanan

Layanan informasi bertujuan untuk pengembangan kemandirian. Pemahaman dan penguasaan individu terhadap informasi yang diperlukannya akan memungkinkan individu untuk :
·           Mampu memahami dan menerima diri dan lingkungannya secara objektif, positif dan dinamis
·           Mampu mengambil keputusan dengan bijaksana
·           Mengarahkan diri untuk kegiatan-kegiatan yang berguna sesuai dengan keputusan yang diambil.
·           Serta mampu mengaktualisasikan secara terintegrasi.

F.     Materi Layanan
·         Hukum nikah.
·         Fiqih munakahat.
·         Pergaulan yang baik antara suami istri.

G.      Format Layanan
Biasanya layanan informasi diberikan dalan format klasikal, namun kali ini layanan  informasi yang diberikan dalam format Kelompok dimana memberi layanan pada sejumlah konseli melalui suasana dinamika kelompok. hal ini dikarenakan :
·         Jumlah peserta atau konseli yang ingin menikah hanya berjumlah 6 orang saja.
·         Layanan ini dipilih juga karena ingin melihat bagaimana respon dari kedua belah pihak, oleh karena itu tidak diberikan secara perorangan.
·         Selain itu suasana yang diciptakan dalam kelompok membuat pasangan menjadi lebih terbuka.
·         Serta mengantisipasi apabila terjadinya pembatalan pernikahan.

Berikut ini adalah nama-nama calon pengantin yang menjadi peserta layanan :
No
Nama Catin
Alamat
Mas Kawin
Jadwal Pernikahan
1
Rizki Nazaki dan Fanni Nur Arini
Kampung Sukaramai
15 Mayam Emas (Samsuardi/ Ayah)
Mesjid Raya Baiturrahman (12-12-2012)
2
Nadi Satria, S.Hi dan dr. Marisa Hayati
Ateuk Jao
16 Mayam Emas (Saiful Bahri/ Ayah)
Mesjid Agung Lampriek (07-12-2012)
3
Zulfadli dan Julia Wati
Kampung Neusu Aceh
5 Mayam Emas (M.Nur/ Ayah)
Rumah (09-12-2012)

H.    Teknik ( menggunakan nara sumber)

Layanan informasi juga dapat diberikan kepada peserta layanan dengan mendatangkan nara sumber. Dala hubungannya dengan kegiatan yang di adakan di KUA ini, maka pelaksana layanan berinisiatif untuk mengundang Kepala KUA atau Kuaked sebagai nara sumber ahli dalam bidang ini yaitu bapak Nasrudiin S.Ag. Dengan demikian, informasi tidak menjadi monopoli konselor atau pelaksana, dengan kata lain, tidak semua informasi diketahui oleh pembimbing. Untuk informasi yang tidak diketahui oleh pembimbing, harus di datangkan pihak lain yang lebih mengetahuinya. Pihak-pihak mana yang di datangkan tentu disesuaikan dengan informasi yang diberikan.


I.       Kegiatan Pendukung

Beberapa kegiatan pendukung layanan informasi diantaranya adalah aplikasi instrumen dan himpunan data. Instrumen untuk layanan informasi disusun sendiri oleh pembimbing atau memanfaatkan instrumen yang telah ada. Termasuk data yang tercantum dalam himpunan data tentang konseli secara sistematis, komprehensif dan bersifat rahasia dapat dipergunakan untuk :
·           Menetapkan informasi yang menjadi isi layanan.
·           Menetapkan calon peserta layanan.
·           Menetapkan calon penyaji termasuk nara sumber yang akan di datangkan.







RANCANGAN PELAKSANAAN LAYANAN
BIMBINGAN DAN KONSELING (RPLBK)

1.      Topik Permasalahan    : Syarat dan ketentuan nikah dalam Agama.
  1. Bidang Bimbingan      : Bimbingan Agama
  2. Jenis Layanan              : Layanan Informasi
  3. Format Layanan          : Kelompok
  4. Fungsi Kegiatan          : Pemahaman
  5. Tujuan Kegiatan          :
Ø Memahami diri dan situasinya.
Ø Membuat rancangan yang realistik untuk mengendalikan hidupnya.
Ø Bertanggungjawab  atas diri dan perbuatannya.
Ø Menjadi individu yang berfungsi dengan sepenuhnya.
Ø Mampu membangun keluarga yang islami.
  1. Hasil Yang Ingin Dicapai :
·           Konseli yang dibimbing memiliki bekal untuk membina keluarga, sehingga terhindar dari berbagai permasalahan yang bisa merusak bahtera rumah tangga.
  1. Sasaran Layanan         :
·           Tiga orang pasangan laki-laki dan perempuan yang akan menikah di KUA Baiturrahman, Kecamatan Neusu Jaya. Banda Aceh.
  1. Uraian Kegiatan dan Materi Layanan :            
·           Perkenalan mengenai diri dan tujuan melakukan pelayanan
·           Memberikan informasi mengenai keluarga (pentingnya membangun bahtera rumah tangga yang bahagia).
·           Tanya jawab tentang materi
·           Penutup
  1. Metode                                    : Ceramah dan Tanya jawab
  2. Tempat penyelengaraan          : Ruang Bimbingan di KUA Baiturrahman,                                                                   Kec. Neusu Jaya. Banda Aceh            
  3. Pihak-Pihak Yang Menyelenggarakan :
·         Mahasiswa sebagai konselor
·         Bapak penghulu sebagai pemberi bimbingan ceramah
·         Tiga pasangan laki-laki dan perempuan yang akan menikah sebagai konseli
  1. Alat dan perlengkapan            : 
·           Meja Ijab Qabul
·           Buku Panduan
·           Alat tulis
  1. Rencana Penilaian       : 
a)   Laiseg                     : Konseli ikut berpartisipasi dan antusias mengikuti kegiatan
yang diberikan.
b)   Laijapen                  : Komitmen terhadap keputusan untuk tetap melangsungkan
 pernikahan setalah mendapat bimbingan.
c)    Laijapang               : Melihat bagaimana perkembangan konseli setelah menikah,
dapat ditandai dengan ada atau tidaknya laporan tentang   permasalahan dalam keluarga.
15.  Tindak Lanjut             : melakukan bimbingan kepada kedua belah pihak pasca
 menikah, baik itu bimbingan untuk perdamaian, perceraian   atau pun penyelesaian KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)




Mengetahui                                                 Banda Aceh,         Desember 2012    
Kepala KUA                                                         Mahasiswa Praktek                                     
H.Saiful Bahri, S.Ag                                             Fauziah
Nip. 197212311997031005                                   Nim. 1006104030027




BAB V
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Dalam bimbingan yang diberikan banyak hal yang dapat mendukung suksesnya kehidupan rumah tangga pengantin baru. Angka perceraian pun dapat diminimalisir dengan adanya pendidikan pra nikah. Materi yang diberikan pada kursus pranikah antara lain, kesehatan organ reproduksi, UU perkawinan, UU KDRT. Dengan adanya pemaparan materi-materi itu, pasangan baru tersebut mengetahui apa hak dan kewajiban secara undang-undang.
Tujuan dasar bimbingan adalah memberikan pelayanan bimbingan  “dalam rangka upaya agar dapat menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan”.  
Kegiatan layanan yang diberikan dapat diberikan melalkui berbagai bidang pengembangan, salah satunya adalah  Bidang Agama, melalui layanan informasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada konseli terkait bidang pengembangan dengan berbagai meteri dan kegiatan yang dapat mendukung suksesnya kegiatan.

B.  Saran
            Adanya keterbatasan waktu membuat kegiatan hanya dilakukan kurang dari 1 jam, hal ini menyebabkan kurang maksimalnya layanan bimbingan yang diberikan. Terlebih lagi teknik yang digunakan adalah dengan mendatangkan nara sumber, sehingga tujuan dari konselor atau mahasiswa praktek tidak sesuai harapan. Oleh karena itu, diharapkan kegiatan kedepan, layanan yang diberikan dapat lebih terpusat dan terkoordinir dengan baik.


Daftar Pustaka

Prayitno. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan Dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta
Tohirin. 2007. Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada