BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkawinan sebagai
peristiwa sakral dalam perjalanan hidup dua individu. Banyak sekali harapan
untuk kelanggengan suatu pernikahan. Agar harapan pernikahan dapat
terwujud,maka diperlukan pendidikan pranikah dan parenting yang
merupakan salah satu upaya penting dan strategis.Saat ini, pendidikan
pra nikah belum menjadi prioritas bagi keluarga maupun calon pengantin.
Padahal dalam kursus diajarkan banyak hal yang dapat mendukung suksesnya kehidupan
rumah tangga pengantin baru. Angka perceraian pun dapat
diminimalisir dengan adanya pendidikan pra nikah. Materi yang diberikan
pada kursus pranikah antara lain, kesehatan organ reproduksi,
UU perkawinan, UU KDRT. Dengan adanya pemaparan materi-materi itu,
pasangan baru tersebut mengetahui apa hak dan kewajiban secara undang-undang.
Misalnya saja pengantin jadi mengetahui, kalau saat terjadi
perselisihan antar suami-istri, berdasarkan Undang-undang tetangga atau
keluarga terdekat bisa menengahinya.
Pendidikan pra nikah
juga dapat mengajarkan pemahaman kepribadian masing-masing calon pengantin dan
pola-pola penyesuaian yang tepat pada setiap pasangan calon pengantin.
Pemahaman tentang kepribadian diri sendiri dan calon pasangan ini
menjadi penting karena ditengarai banyak perceraian terjadi karena
kebiasaan-kebiasaan kecil yang tidak disukai oleh lawan jenis. Materi
penting yang juga ada dalam pendidikan pra-nikah tersebut adalah mengenai cara menjadi
orang tua yang baik. Seperti diketahui, menjadi orang tua tidaklah mudah. Banyak
hal yang harus dipersiapkan baik moril maupun materiil. Pada kursus tersebut
akan dibahas mengenai kesiapan menjadi orang tua, mendidik anak dan
mengatur emosional. Selain itu peserta juga akan mendapatkan materi
tentang managemen keuangan keluarga. Mengingat
Indonesia dikenal dengan kultur religinya, penyelenggara kursus dapatdilakukan
oleh Departemen Agama. Lokasi pendidikan dapat dilakukan di tempat
ibadah,misalnya untuk umat Islam dapat dilakukan di lingkungan masjid.
B.
Tujuan
Tujuan Umum
Tujuan
dasar bimbingan adalah memberikan pelayanan bimbingan “dalam rangka upaya agar dapat menemukan
pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan”.
1.Secara Teoritis
Dari segi teori
diharapkan hasil praktikum bisa memberikan pengetahuan bagi mahasiswa yang akan
menjalani kehidupan berumah tangga/ melangsungkan pernikahan agar menjadi
keluarga yang sakinah mawadah warohmah, khususnya Jurusan Bimbingan Konseling
di Universitas Syiah Kuala.
2.
Secara Praktis
Agar
menjadi suatu pengetahuan dan masukan bagi Mahasiswa Unsyiah khususnya
mahasiswa Jurusan Bimbingan Konseling.
Secara
umumnya, bolehlah disimpulkan bahwa kaunseling menolong seorang klien:
·Memahami
diri dan situasinya;
·Mengenal
pasti keperluannya;
·Menerima
realiti hidupnya;
·Membuat
rancangan yang realistik untuk mengendalikan hidupnya;
·Bertanggungjawab
ke atas diri dan perbuatannya;
·Dan
seterusnya menjadi individu yang berfungsi dengan sepenuhnya.
Tujuan Khusus
a.
Menolong mengubah tingkah laku konseli ke arah yang
lebih baik.
b.
Menambahkan kemahiran konseli mengendalikan
kehidupannya sendiri, terutama mereka yang terlalu bergantung kepada orang lain
atau terlalu bimbang dan ragu-ragu tentang dirinya.
c.
Menambahkan kemahiran konseli membuat keputusan pada
saat-saat penting. Konseli diharapkan dapat menilai sesuatu situasi, membuat
pemilihan dengan bijaksana, tahu bagaimana dan mengapa keputusan tertentu mesti
dibuat, apakah kemungkinan akibat atau kesannya dan sedia menghadapi risiko akibat keputusan tersebut.
d.
Memperbaiki hubungan konseli dengan ahli-ahli
masyarakatnya. banyak orang menghadapi masalah dalam hubungan dengan
individu-individu lain. Masalah ini mempunyai hubungan yang erat dengan
konsep diri. Diharapkan proses konseling dapat menolong konseli meningkatkan
kualiti hubungannya dengan orang lain, misalnya hubungan dalam keluarga,
perkahwinan, rakan sebaya dan seterusnya dalam masyarakat. Hubungan yang
berkesan meningkatkan mutu kesejahteraan kehidupan individu.
e.
Memberi inspirasi kepada konseli untuk
menilai, membuat, menerima dan mengambil tindakan terhadap pilihan atau
keputusan yang dibuatnya
C.
Sasaran
Yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini adalah
konseli yang ingin menikah khususnya di Kantor Urusan Agama Baiturrahman.
BAB II
PERSIAPAN
Persiapan
Sebelum Melakukan Praktek Ke KUA
A.
Persiapan Diri
Sebelum
melakukan praktek ke Instansi atau Sekolah ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan. Untuk kesiapan diri melakukan tugas-tugas praktek di sekolah
dapat berjalan lancar nantinya. Seperti :
·
Kesehatan
fisik dan mental
Kesehatan fisik dan mental sangat penting
untuk diperhatikan karena saat melakukan praktek banyak energi yang akan
dikeluarkan, dan tantangan yang besar akan membutuhkan mental yang kuat untuk
tetap melakukan yang terbaik demi keberhasilan tugas yang diberikan.
·
Penampilan
Walaupun banyak sebagian orang yang menganggap
bahwa penampilan bukanlah hal yang paling utama, namun bukan berarti hal ini
diabaikan begitu saja. Penampilan yang baik, sederhana dan wibawa akan membantu
mengantarkan kita pada pandangan yang baik tentang konselor itu sendiri. Memang
bukanlah jaminan yang utama, tapi setidaknya akan membatu memberi kontribusi
terhadap kesan yang baik dari para siswa pada diri kita.
B.
Surat Izin Praktek
(terlampir)
Untuk
lebih meyakinkan bahwa tujuan kita datang ke sekolah atau instansi bukan hanya
sekedar berkunjung tanpa tujuan yang jelas, ada baiknya jika kita memiliki
surat izin praktek dari jurusan Bimbingan dan Konseling di Universitas
masing-masing. Dengan demikian akan membantu mempermudah proses penerimaan
pihak sekolah atau isntansi terhadap kedatangan kita disana.
C.
Survey lapangan
Banyak
hal yang menjadi kendala saat melakukan praktek ke sekolah atau isntansi, salah
satunya adalah letak lokasi yang kurang mendukung dan kurang tepat untuk
dilakukannya praktek disana. Untuk mencegah hal itu terjadi, maka disarankan
melakukan survey terlebih dahulu sebelum benar-benar melakukan praktek, hal ini
untuk membantu kita agar lebih mudah
menyiapkan hal-hal apa saja yang harus
dipersiapkan sesuai dengan keberadaan kita disana nanti.
D.
Pengaturan Waktu
Pengaturan waktu sebaiknya tidak mengganggu
perkuliahan ataupun jam belajar di sekolah atau jam bekerja di Instansi
tersebut. Waktu di atur sebaik mungkin agar proses bimbingan dan konseling
dapat berjalan sesuai harapan.
Dalam
kegiatan ini, waktu pemberian layanan bertepatan pada tanggal 6 desember 2012
E.
Alat penyimpan data sebagai pelengkap penunjang
teknis.
Alat yang digunakan bisa
berbentuk manual ataupun modern. Seperti lembaran kertas untuk menulis hal-hal
yang dianggap penting, alat perekam seperti Handphone ataupun handicamp.
F.
Memiliki buku panduan yang berhubungan dengan
permasalahan konseli.
BAB
III
OBSERVASI
A. Kondisi
Umum KUA
KUA merupakan unit terkecil (non-satker)
sekaligus ujung tombak dari Departemen Agama yang berada di tingkat kecamatan.
Sebagai ujung tombak Departemen Agama, KUA mengemban tugas dan fungsi untuk
melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kotamadya/Kabupaten di
bidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan pemerintah umum di bidang
keagamaan pada tingkat kecamatan. Namun sayangnya, amanat dan tugas yang
diemban sering tidak seiring dengan perhatian yang diberikan oleh pemerintah,
KUA seringkali menjadi unit yang terlupakan, baik itu berupa perhatian terhadap
kesejahteraan pegawai, sarana prasarana kantor, bahkan sampai operasional
sehari-hari pun KUA sering mandiri dan berkreasi atau berinovasi seperti
layaknya perusahaan atau kantor swasta.
Fungsi yang dijalankan KUA meliputi
fungsi admisnistratif, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan
serta penyuluhan. Sudah seharusnya, KUA juga berperan sebagai koordinator
pelaksanaan Kegiatan Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Mapenda)
serta kegiatan Penyuluh Agama Islam di wilayah kecamatannya. (sesuai KMA No. 517/2001)
Di samping fungsi diatas KUA memiliki
beberapa badan semi resmi yang dibentuk sebagai hasil kerjasama aparat dengan
masyarakat. Badan tersebut
antara lain ; Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan
Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), serta Pembinaan Pengamalan Agama (P2A).
Kantor
Urusan Agama Kecamatan Baiturrahman mulai dibentuk seiring definitifnya wilayah
Kecamatan Baiturrahman pada tahun 1977, dimana sebelumnya Kota Banda Aceh
(Kutaraja) sebagai ibukota Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Prov. Dista) hanya berstatus Kota Administratif yang masih
termasuk bagian dari Kabupaten Aceh Besar, namun melihat kebutuhan kemudian
ditingkatkan/dimekarkan menjadi Kota Madya sekitar tahun 1988 dengan memiliki 4
(empat) kecamatan, yaitu Syiah Kuala, Baiturrahman, Kuta Alam, dan
Baiturrahman. Pada tahun 2003,
Kota Banda Aceh mengalami pemekaran lagi menjadi 9 kecamatan.
Kecamatan
Baiturrahman pada saat tsunami termasuk salah satu kecamatan yang terimbas
tsunami yang menghancurkan sarana prasarana umum
B.
Visi dan Misi
Untuk menegaskan peran KUA Kecamatan Baiturrahman dalam menjalankan TUPOKSI
nya, dipandang perlu merumuskan visi dan misi sebagai berikut :
Visi :
“Terwujudnya
Pelayanan Yang Profesional, Nyaman, Aman dan Amanah Dalam Rangka Mendukung
Pelaksanaan Syariat Islam Di Kecamatan Baiturrahman “
Misi :
a.
Meningkatkan
Kwalitas SDM, sarana dan prasarana untuk menunjang pelayanan prima yang
berorientasi pada kepuasan masyarakat.
b.
Meningkatkan
pelayanan teknis dan administrasi kependudukan dan keluarga sakinah, kemitraan
ummat dan produk halal.
c.
Meningkatkan
pelayanan teknis dan administrasi zakat dan Wakaf
d.
Meningkatkan
pelayanan teknis dan administrasi kemesjidan
e.
Meningkatkan
pelayanan informasi tentang madrasah, pondok pesantren, haji dan umrah
f.
Meningkatkan
pelayanan lintas sektoral antar instansi terkait dalam kegiatan ibadah, sosial
dan kemasyarakatan.
C. Data
Pegawai
Pegawai KUA Kecamatan Baiturrahman
adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama yang ditugaskan di lingkungan
Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh untuk membantu sebagian tugas pokok
dan fungsi Kepala KUA.
Untuk menciptakan kinerja yang terarah,
kepada pegawai KUA Kecamatan Baiturrahman diberikan uraian tugas sebagai acuan
dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari (frame works) semasa dinas di
dalamnya. Hal ini diharapkan dapat memberi daya dukung terhadap potensi SDM
yang bertugas di KUA Kecamatan Baiturrahman. Adapun gambaran potensi tersebut
adalah :
1. Berdasarkan latar belakang
pendidikan :
·
Sarjana : 3
·
D3 : 0
·
SLTA : 1
Jumlah : 4
|
2. Berdasarkan pangkat dan golongan
·
Penata Tk. I / III.d :
1
·
Penata Muda Tk. I / III.b :
1
·
Penata Muda /III.a :
1
·
Pengatur Muda Tk.I /II.b :
1
Jumlah : 4
|
Adapun biodata diri serta tugas dari pegawai-pegawai
yang berada di KUA Baiturrahman, Kec. Neusu Jaya. Banda Aceh adalah sebagai
berikut:
NO
|
NAMA PENGURUS
|
JABATAN
|
PENDIDIKAN
|
1
|
H. Saiful Bahri,
S.Ag.
NIP.197212311997031005 |
Kepala /
PenghuluMuda |
Tarbiyah (1996)
|
2
|
Nasuddin, S.Ag
NIP.197105021996031021 |
Kepenghuluan
|
Syari’ah (1997)
|
3
|
Mariatul Kiftiah, S.Ag.
NIP.197704022005012008 |
Kemitraan Umat
|
Dakwah (2001)
|
4
|
Nurma
NIP.196829122007012018 |
TU & Keuangan
|
MAN (1990)
|
5
|
Zainal Abidin
|
Keluarga Sakinah
|
Syariah (1990)
|
6
|
Dra. Erliani
|
Produk Halal
|
Syariah (1990)
|
7
|
Juliar, S.Ag
|
Staf
Kepenghuluan
|
Tarbiyah (2000)
|
8
|
Hayatun Nufus
|
Zawa Ibsos
|
SMA (2007)
|
D. STANDAR PELAYANAN PRIMA
PADA KUA KECAMATAN BAITURRAHMAN
No.
|
Jenis
Pelayanan :
|
Satuan Ukuran
|
Standar /
Target
|
Kondisi
Sekarang
|
Ket.
|
1.
|
Proses
Pernikahan :
|
|
|
|
|
|
a. Pendaftaran Nikah
|
Menit
|
5
|
5
|
|
|
b. Pemeriksaan Catin/Wali
|
Menit
|
15
|
10
|
|
|
c. Penulisan
Buku Nikah
|
Menit
|
15
|
15
|
|
|
d. Akad Nikah
|
Menit/Jam
|
30/1
|
30/1
|
|
2.
|
Legalisir
Buku Nikah
|
Menit/Jam
|
30/1
|
10/1
|
|
3.
|
Rekomendasi Nikah
|
Menit
|
15
|
10
|
|
4.
|
Keterangan Belum Nikah
|
Menit/Jam
|
30/1
|
15/1
|
|
5.
|
Duplikat Akta Nikah
|
Jam
|
1
|
20
|
|
6.
|
SUSCATIN
|
Menit/Jam
|
2 Jam
|
2 Jam
|
|
7.
|
Konsultasi Rumah Tangga (BP4)
|
Jam
|
1/1
|
45
|
|
8.
|
Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
|
Bulan/Kali
|
Sesuai Kondisi
|
Sesuai Kondisi
|
|
9.
|
Informasi :
|
|
|
|
|
|
a. Biaya Nikah
|
Menit
|
5
|
1 – 2
|
|
|
b. Perceraian
|
Menit
|
5
|
5
|
|
|
c. Wakaf
|
Menit
|
10
|
10
|
|
BAB IV
PELAKSANAAN
A.
Landasan
Teoritis
1.
Penentuan
Konseli Yang Akan Dibimbing
Pada
kesempatan ini konseli yang akan dibimbing adalah orang-orang yang ada di
Kantor Urusan Agama (KUA), seperti :
·
Konseli yang
ingin menikah
Pra-persiapan
perkawinan untuk konseli yang ingin menikah didasarkan padakenyataan bahwa
sangat penting untuk memperkuat hubungan pasangan dan mempersiapkan konstruktif
untuk tantangan masa depan dan konflik yang setiap orang pasti akan menghadapi
di beberapa titik dalam pernikahan mereka,
2.
Ciri-Ciri Konseli Yang Akan Diberi Bimbingan
Ciri-ciri
konseli yang akan dibimbing disini dapat dilihat dari kesiapan pasangan tersebut untuk menikah atau
tidak, ada beberapa criteria yang perlu diperhatikan:
·
Memiliki kemampuan mengendalikan perasaan diri
sendiri.
·
Memiliki kemampuan untuk berhubungan baik dengan
orang banyak.
·
Bersedia dan mampu menjadi pasangan menjadi
pasangan harmonis.
·
Memiliki kelembutan dan kasih sayang kepada
orang lain.
·
Sensitif terhadap kebutuhan dan perkembangan
orang lain.
·
Dapat berkomunikasi secara bebas mengenai
pemikiran, perasaan dan harapan.
·
Bersedia berbagi rencana dengan orang lain.
·
Bersedia menerima keterbatasan orang lain.
·
Memiliki kapasitas yang baik dalam menghadapi
masalah-masalah yang berhubungan dengan ekonomi.
·
Bersedia menjadi suami isteri yang bertanggung
jawab.
3.
Masalah Yang Sering Dihadapi Oleh Konseli (Pasangan
Yang Ingin Menikah)
Setiap individu tidak terlapas
dari kegiatan–kegiatan yang dalam hal itu tidak terlepas pula dari dari
berbagai masalah atau hambatan dalam perkembangannya. Dipihak lain kesulitan
dapat terjadi karena lingkungan terutama orang tua dan masyarakat yang tidak
dapat memahami kondisi mereka, sehingga memunculkan tuntutan-tuntutan yang
berat dan tidak dapat di penuhi oleh individu tersebut.
a.
Ketakutan
Adanya
ketakutan menghadapi krisis pernikahan dan berujung perceraian yang membuat
wanita bekerja ragu tentang kesiapan menikah mereka. Ditambah lagi maraknya
perceraian yang dipublikasikan di media massa saat ini sehingga dianggap
menjadi menjadi fenomena biasa. Salah satu penyebab wanita yang bekerja
memutuskan untuk menunda pernikahan adalah keraguan dapat berbagi secara mental
dan emosional dengan pasangannya. Ketidaksiapan menikah yang dimiliki wanita
bekerja termanifestasi dengan adanya ketakutan menghadapi krisis perkawinan
serta ragu tentang kemampuan mereka berbagi secar mosional dengan pasangannya
kelak. Selain kesiapan psikis juga ketidak siapan fisik. Individu yang merasa
memiliki kondisi kesehatan yang tidak prima (sakit, misal DM) cenderung ragu
melangkah menuju jenjang pernikahan.
b. Keraguan
Sebelum memasuki
pernikahan, akan ada masa dimana calon pengantin akan merasa ragu terhadap
pasangannya, berbagai masalah datang, dan tentu akan memunculkan pikiran
“apakah saya harus menikah dengannya?”Apakah dia orang yang tepat?“Apakah dia
pria yang tepat untuk saya?” “Apakah ia akan setia atau tidak?”, “Apakah saya
siap menghabiskan waktu dengannya seumur hidup?”
Segala persiapan yang
tidak mudah ini dapat membuat semua orang tegang dan semua orang akan menjadi
egois bahkan saling menyalahkan.
Keraguan
terkadang muncul akibat diri sendiri,salah satunya tidak siap menyandang status
“telah menikah.” Khawatir setelah menikah maka kebebasan Anda akan hilang,
tidak bisa menghabiskan gaji untuk kepentingan pribadi, belum lagi berpikir
akan kehilangan pengagum-pengagum mereka.
c. Muncul
Masalah antar keluarga
Tidak
menutup kemungkinan bahwa ketegangan akan terjadi dalam keluarga dan pasangan
menjelang hari pernikahan. Mulai dari keuangan yang tidak sesuai, penetapan
hari yang tidak sepakat. Hal ini sering terjadi pada saat-saat waktu hari
resepsi ingin dilaksanakan. Hal ini bisa membuat pasangan menjadi bingung dan
cencerung tidak mempu mengendalikan emosi.
4.
Dampak apabila masalah konseli tidak diatasi
Berbagai
masalah diatas tentu bukanlah hal jarang terjadi dilingkungan kita, namun bukan
berarti ini tidak penting untuk diatasi. Karena awal mula pernikahan adalah
pondasi bagi rumah tangga mereka kedepannya nanti. Apabila pondasinya sudah
rapuh, maka rumah tangga tidak dapat berjalan harmonis, sering terjadinya
pertangkaran, atau salah paham.
5.
Manfaat layanan yang dirasakan bagi konseli yang ingin
menikah
·
Bimbingan dan Konseling bagi pasangan
yang ingin menikah Secara Signifikan dapat Mengurangi Kemungkinan
terjadinya Perceraian
Mengapa?
Karena disini pasangan belajar keterampilan seperti bagaimana melakukan
komunikasi yang efektif dan meresolusi konflik. Hal ini sangat penting untuk
menciptakan pernikahan yang berhasil. Memungkinkan pasangan untuk
melakukan diskusi yang aman, serius dan sukses mengenai keyakinan
mereka, nilai-nilai mereka, tujuan hidup mereka, harapan-harapan dalam hidup,
anak-anak, peran, keuangan dan mengungkapkan kebenaran tentang pribadi
masing-masing yang harus dibagi.
·
Meningkatkan Pernikahan Yang
Lebih bahagia Dan LebihSukses
Orang-orang tidak
menikah untuk gagal. Bimbingan dan Konseling disini membantu menghadapi dan
mencari jalan keluar bagi setiap permasalahan. Hal itu mendatangkan keuntungan
yang sangat besar bagi pasanagn yang
ingin menikah untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan sebuah
pernikahan yang lebih bahagia dan saling memuaskan.
·
Pemahaman tentang kepribadian diri
sendiri dan calon pasangan ini menjadi penting karena ditengarai banyak
perceraian terjadi karena kebiasaan-kebiasaan kecil yang tidak disukai oleh
lawan jenis.Materi penting yang juga ada dalam bimbingan misalnya cara menjadi
orang tua yang baik. Seperti diketahui, menjadi orang tua tidaklah mudah. Banyak
hal yang harus dipersiapkan baik moril maupun materiil. Kesiapan menjadi orang
tua, mendidik anak dan mengatur emosional. Selain itu konseli juga
akan mendapatkan materi tentang managemen keuangan keluarga.Lokasi bimbingan
dapat dilakukan di tempat ibadah, misalnya untuk umat Islam dapat dilakukan di
lingkungan masjid.
Selain itu ada
juga beberapa keuntungan lainnya yang bisa di dapat, diantaranya :
v # Menurunkan
/ menghilangkan stress
v # Membuat
diri kita merasa lebih baik, bahagia, tenang dan nyaman
v # Lebih
memahami diri sendiri dan orang lain
v # Merasakan
kepuasan dalam hidup
v # Mendorong
perkembangan personal
v #
Meningkatkan hubungan yang lebih efektif dengan orang lain
v # Memaksimalkan
fungsi diri dan kehidupan kita sehari-hari
v # Mengangkat
semangat diri
B.
Permasalahan
Pelayanan Nikah di KUA serta Solusinya
Permasalahan
|
Solusi
|
|
1. Banyaknya kasus buku hilang
dan permohonan duplikat yang tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang
seharusnya, sehingga KUA menghadapi dua sisi mata uang mengingat mereka
adalah korban tsunami yang sudah kehilangan segalanya, disisi lain KUA
berhadapan dengan peraturan yang mengharuskan syarat-syarat tertentu.
2. Kurangnya sadarnya masyarakat
tentang pentinganya disiplin mengenai waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja
sebelum hari pernikahan mengakibatkan terjadinya permintaan pelaksanaan
pernikahan yang mendadak. Pernikahan tersebut kendati tetap dapat
dilaksanakan, namun para calon akhirnya tidak dapat mengikuti bimbingan
pranikah (suscatin).
3. Seringkali pendaftaran tidak
dilakukan langsung oleh calon pengantin, mengakibatkan sulitnya melakukan
pengecekan data dan pemeriksaan yang akurat.
4. Sering terlambatnya prosesi
acara akad nikah akibat salah satu calon pengantin tidak tepat waktu sesuai
kesepakatan yang telah ditentukan. Faktor penyebabnya sering kali karena
rombongan pengantar mempelai yang kurang disiplin, atau penata rias yang
lambat, yang intinya adalah kurangnya persiapan/pematangan.
|
ü
Dalam masalah
ini, KUA Kecamatan Baiturrahman sudah mengarahkan mereka agar mengajukan
itsbat nikah ke Mahkamah Syar’iyyah. Dan sebagai pengganti sementara bukti
pernikahan mereka, diterbitkan surat keterangan nikah berdasarkan keterangan
dari Kepala Desa yang bersangkutan.
ü
Solusinya adalah
dengan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai cara baik
dengan perantaraan tokoh-tokoh masyarakat maupun brosur/pamflet/pengumuman
yang disebarkan ke setiap desa dan dipajang di kantor desa bahkan dalam
berbagai kesempatan khutbah (apakah khutbah jum’at ataupun khutbah nikah)
diselipkan pesan-pesan mengenai informasi prosedur pernikahan tersebut.
ü
Untuk masalah
ini, KUA Kecamatan Baiturrahman
berupaya mengarahkan masyarakat agar langsung mendaftar secara langsung baik
itu melalui aparat desa, tokoh masyarakat ataupun lewat brosur/pamflet.
ü
Solusi yang
ditempuh oleh KUA Kecamatan Baiturrahman adalah menegaskan kepada catin pada
saat bimbingan/suscatin agar betul-betul menghargai waktu dan merencanakan
segala sesuatunya dengan baik dan rapi serta berkoordinasi dengan pihak
keluarga yang lain agar tidak terjadi miskomunikasi.
|
C.
Bidang
Pelayanan Konseling (Bidang Agama)
Bantuan yang diberikan pembimbing agar mereka mampu
mengahadapi dan memecahkan masalah-masalah yang berkenaan dengan kehidupan
beragama. Serta membantu konseli mencari alternatif-alternatif pemecahan
masalahnya baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
Layanan
dalam bidang ini juga membantu konseli memiliki pemahaman yang baik tentang
ajaran agamanya, seperti sunnah rasul yang menganjurkan untuk menikah.
D.
Jenis
Layanan ( layanan informasi )
Layanan ini merupakan suatu layanan yang berupaya
memenuhi kekurangan individu akan informasi yang mereka perlukan. Dalam
menjalani kehidupan dan perkembangan dirinya, individu memerlukan berbagai
informasi baik untuk keperluan kehidupannya sehari-hari, sekarang maupun untuk
perencanaannya ke depan.
E. Tujuan Layanan
Layanan informasi bertujuan untuk pengembangan
kemandirian. Pemahaman dan penguasaan individu terhadap informasi yang
diperlukannya akan memungkinkan individu untuk :
·
Mampu memahami dan menerima diri dan lingkungannya
secara objektif, positif dan dinamis
·
Mampu mengambil keputusan dengan bijaksana
·
Mengarahkan diri untuk kegiatan-kegiatan yang berguna
sesuai dengan keputusan yang diambil.
·
Serta mampu mengaktualisasikan secara terintegrasi.
F. Materi Layanan
·
Hukum nikah.
·
Fiqih munakahat.
·
Pergaulan yang baik antara suami istri.
G. Format Layanan
Biasanya
layanan informasi diberikan dalan format klasikal, namun kali ini layanan informasi
yang diberikan dalam format Kelompok dimana memberi layanan pada sejumlah konseli
melalui suasana dinamika kelompok. hal ini dikarenakan :
·
Jumlah peserta atau konseli yang ingin menikah hanya
berjumlah 6 orang saja.
·
Layanan ini dipilih juga karena ingin melihat
bagaimana respon dari kedua belah pihak, oleh karena itu tidak diberikan secara
perorangan.
·
Selain itu suasana yang diciptakan dalam kelompok
membuat pasangan menjadi lebih terbuka.
·
Serta mengantisipasi apabila terjadinya pembatalan pernikahan.
Berikut ini adalah
nama-nama calon pengantin yang menjadi peserta layanan :
No
|
Nama Catin
|
Alamat
|
Mas Kawin
|
Jadwal Pernikahan
|
1
|
Rizki Nazaki dan Fanni Nur Arini
|
Kampung Sukaramai
|
15 Mayam Emas (Samsuardi/ Ayah)
|
Mesjid
Raya Baiturrahman (12-12-2012)
|
2
|
Nadi Satria, S.Hi dan dr. Marisa Hayati
|
Ateuk Jao
|
16 Mayam Emas (Saiful Bahri/ Ayah)
|
Mesjid
Agung Lampriek (07-12-2012)
|
3
|
Zulfadli dan Julia Wati
|
Kampung Neusu Aceh
|
5 Mayam Emas (M.Nur/ Ayah)
|
Rumah
(09-12-2012)
|
H.
Teknik (
menggunakan nara sumber)
Layanan informasi juga dapat diberikan kepada peserta
layanan dengan mendatangkan nara sumber. Dala hubungannya dengan kegiatan yang
di adakan di KUA ini, maka pelaksana layanan berinisiatif untuk mengundang Kepala
KUA atau Kuaked sebagai nara sumber ahli dalam bidang ini yaitu bapak Nasrudiin S.Ag. Dengan demikian, informasi
tidak menjadi monopoli konselor atau pelaksana, dengan kata lain, tidak semua
informasi diketahui oleh pembimbing. Untuk informasi yang tidak diketahui oleh
pembimbing, harus di datangkan pihak lain yang lebih mengetahuinya. Pihak-pihak
mana yang di datangkan tentu disesuaikan dengan informasi yang diberikan.
I. Kegiatan Pendukung
Beberapa
kegiatan pendukung layanan informasi diantaranya adalah aplikasi instrumen dan
himpunan data. Instrumen untuk layanan informasi disusun sendiri oleh
pembimbing atau memanfaatkan instrumen yang telah ada. Termasuk data yang
tercantum dalam himpunan data tentang konseli secara sistematis, komprehensif
dan bersifat rahasia dapat dipergunakan untuk :
·
Menetapkan informasi yang menjadi isi
layanan.
·
Menetapkan calon peserta layanan.
·
Menetapkan calon penyaji termasuk nara
sumber yang akan di datangkan.
RANCANGAN
PELAKSANAAN LAYANAN
BIMBINGAN DAN KONSELING
(RPLBK)
1.
Topik Permasalahan : Syarat dan ketentuan nikah dalam Agama.
- Bidang Bimbingan : Bimbingan Agama
- Jenis Layanan : Layanan Informasi
- Format Layanan : Kelompok
- Fungsi Kegiatan : Pemahaman
- Tujuan Kegiatan :
Ø Memahami
diri dan situasinya.
Ø Membuat
rancangan yang realistik untuk mengendalikan hidupnya.
Ø Bertanggungjawab atas diri dan perbuatannya.
Ø Menjadi
individu yang berfungsi dengan sepenuhnya.
Ø Mampu
membangun keluarga yang islami.
- Hasil Yang Ingin Dicapai :
·
Konseli yang dibimbing memiliki bekal
untuk membina keluarga, sehingga terhindar dari berbagai permasalahan yang bisa
merusak bahtera rumah tangga.
- Sasaran Layanan :
·
Tiga orang pasangan laki-laki dan
perempuan yang akan menikah di KUA Baiturrahman, Kecamatan Neusu Jaya. Banda
Aceh.
- Uraian Kegiatan dan Materi Layanan :
·
Perkenalan mengenai diri dan tujuan
melakukan pelayanan
·
Memberikan informasi mengenai keluarga
(pentingnya membangun bahtera rumah tangga yang bahagia).
·
Tanya jawab tentang materi
·
Penutup
- Metode : Ceramah dan Tanya jawab
- Tempat penyelengaraan : Ruang Bimbingan di KUA Baiturrahman, Kec. Neusu Jaya. Banda Aceh
- Pihak-Pihak Yang Menyelenggarakan :
·
Mahasiswa sebagai konselor
·
Bapak penghulu sebagai pemberi bimbingan
ceramah
·
Tiga pasangan laki-laki dan perempuan
yang akan menikah sebagai konseli
- Alat dan perlengkapan :
·
Meja Ijab Qabul
·
Buku Panduan
·
Alat tulis
- Rencana Penilaian :
a) Laiseg :
Konseli ikut berpartisipasi dan antusias mengikuti kegiatan
yang diberikan.
b) Laijapen :
Komitmen terhadap keputusan untuk tetap melangsungkan
pernikahan
setalah mendapat bimbingan.
c) Laijapang :
Melihat bagaimana perkembangan konseli setelah menikah,
dapat
ditandai dengan ada atau tidaknya laporan tentang permasalahan dalam keluarga.
15.
Tindak Lanjut : melakukan bimbingan kepada kedua belah pihak pasca
menikah, baik itu bimbingan untuk perdamaian,
perceraian atau pun penyelesaian KDRT
(kekerasan dalam rumah tangga)
Mengetahui Banda
Aceh, Desember 2012
Kepala KUA Mahasiswa
Praktek
H.Saiful Bahri, S.Ag Fauziah
Nip. 197212311997031005 Nim.
1006104030027
BAB
V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam bimbingan yang diberikan banyak hal
yang dapat mendukung suksesnya kehidupan rumah tangga pengantin baru. Angka perceraian
pun dapat diminimalisir dengan adanya pendidikan pra nikah. Materi yang
diberikan pada kursus pranikah antara lain, kesehatan organ reproduksi,
UU perkawinan, UU KDRT. Dengan adanya pemaparan materi-materi itu,
pasangan baru tersebut mengetahui apa hak dan kewajiban secara undang-undang.
Tujuan dasar bimbingan adalah memberikan
pelayanan bimbingan “dalam rangka upaya
agar dapat menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan”.
Kegiatan layanan yang diberikan dapat
diberikan melalkui berbagai bidang pengembangan, salah satunya adalah Bidang Agama, melalui layanan informasi
bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada konseli terkait bidang pengembangan
dengan berbagai meteri dan kegiatan yang dapat mendukung suksesnya kegiatan.
B. Saran
Adanya
keterbatasan waktu membuat kegiatan hanya dilakukan kurang dari 1 jam, hal ini
menyebabkan kurang maksimalnya layanan bimbingan yang diberikan. Terlebih lagi
teknik yang digunakan adalah dengan mendatangkan nara sumber, sehingga tujuan
dari konselor atau mahasiswa praktek tidak sesuai harapan. Oleh karena itu,
diharapkan kegiatan kedepan, layanan yang diberikan dapat lebih terpusat dan
terkoordinir dengan baik.
Daftar Pustaka
Prayitno.
2004. Dasar-Dasar Bimbingan Dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta
Tohirin. 2007. Bimbingan
dan Konseling di Sekolah dan Madrasah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada